Kepolisian Resor Kota Besar (POLRESTABES) Semarang berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
 Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 Fotokopi Paspor.
 Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
 Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum
            memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam)
            lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab,
            pasfoto harus tampak muka secara utuh.WARGA NEGARA ASING (WNA)
 Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau
            lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
 Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari
            Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
 Fotokopi Paspor.
 Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau
            Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
 Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
          
 Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam)
            lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang
            mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.