+

SKCK

(Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Kepolisian Resor Kota Besar (POLRESTABES) Semarang berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK

SKCK HEBAT

Syarat & Ketentuan

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


WARGA NEGARA ASING (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.





Kami siap memberikan yang terbaik


Untuk Kepentingan Masyarakat


Email

skckrestabessmg@gmail.com

Pelayanan SKCK Polrestabes Semarang (WA Chat Only)

0822 8888 0220