KEWENANGAN PENERBITAN SKCK

INFO SKCK

  1. Kewenangan Penerbitan SKCK (sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tatacara Penerbitan SKCK)
  1. Keperluan pada Perusahaan / Lembaga / Badan Swasta, SKCK diterbitkan oleh Unit Intelkam Polsek (sesuai dengan domisili Kecamatan KTP Pemohon)
  2. Keperluan pada Lembaga / Badan / Instansi Pemerintah dan Perusahaan Milik Negara, SKCK diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres/Polrestabes sesuai domisili Kota/Kabupaten tempat tinggal.
  3. Keperluan digunakan untuk keluar negeri, kunjungan, pendidikan, bekerja. SKCK diterbitkan Dit Intelkam Polda sesuai dengan daerah/provinsi tempat tinggal.
  4. Keperluan digunakan untuk keluar negeri, kunjungan, pendidikan, bekerja. SKCK diterbitkan Dit Intelkam Polda sesuai dengan daerah/provinsi tempat tinggal.
Dashboard — SKCK