- Kewenangan
Penerbitan SKCK (sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tatacara
Penerbitan SKCK)
- Keperluan pada
Perusahaan / Lembaga / Badan Swasta, SKCK diterbitkan oleh Unit Intelkam
Polsek (sesuai dengan domisili Kecamatan KTP Pemohon)
- Keperluan pada
Lembaga / Badan / Instansi Pemerintah dan Perusahaan Milik Negara, SKCK
diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres/Polrestabes sesuai
domisili Kota/Kabupaten tempat tinggal.
- Keperluan digunakan untuk
keluar negeri, kunjungan, pendidikan, bekerja. SKCK diterbitkan Dit
Intelkam Polda sesuai dengan daerah/provinsi tempat tinggal.
- Keperluan digunakan untuk
keluar negeri, kunjungan, pendidikan, bekerja.
SKCK diterbitkan Dit Intelkam Polda sesuai dengan daerah/provinsi
tempat tinggal.
|